Minggu, 22 Juli 2012
JUAL BELI
1. MUDHARABAH
Akad Jual Beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
2. SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. salam biasanya dipergunakan untuk produk - produk pertanian jangka pendek.
Rabu, 18 Juli 2012
KONTAK KAMI
Alamat : Jln Iskandar Muda No. 15 Sigli
Telp : (0653) 24987
Fax : (0653) 21488 Sigli
Email : bprs.td@gmail.com
YANG DIMAKSUD AKAD
Apa yang dimaksud dengan Akad?
Akad merupakan pernyataan keterikatan antara bank
syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank
syariah. Tanpa akad seluruh transaksi yang dilakukan tidak sah menurut syariah
Islam.
KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
Universal
Untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan
ekonomi maupun perbedaan agama
Adil
Adil
Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak
serta memperlakukan sesuatu sesuai
posisinya dalam melarang adanya unsur maysir (Unsur spekulasi atau
untung-untungan), gharar(ketidakjelasan), haram, riba(Maghrib).
Transparan
Transparan
Dalam kegiatannya Bank Syariah sangat terbuka bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Seimbang
Seimbang
Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas
perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil dan UMKM.
Maslahat
Maslahat
Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek
kehidupan.
Variatif
Variatif
Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan
umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual
beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa
pembayaran(debit card, syariah charge).
Fasilitas
Fasilitas
Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah,
waqaf, dana kebajikan(qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet
banking dan inter – koneksi antar bank syariah.
YANG DIMAKSUD BANK SYARIAH
Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah?
Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai Syariah.
Bank Syariah pada dasarnya sama seperti bank komersial lainnya yang sudah ada selama ini, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, hanya saja dalam kegiatan operasionalnya Bank Syariah itu berdasarkan pada prinsip syariah.
Selasa, 17 Juli 2012
Tabungan Mudharabah
PRINSIP MUDHARABAH BAGI HASIL YANG MENGUNTUNGKAN
Mari raih ketenangan dan kebahagiaan Duniawi dan Ukhrawi bersama Tabungan Syar'i TCD pada Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Tgk. Chiek Dipante satu satunya Bank Syari'ah Pertama di Nanggroe Aceh Darussalam yang didirikan pada tahun 1994 oleh mantan Gubernur Aceh Alm. Bapak Prof. Dr. H. Ibrahim Hasan MBA.
Mari raih ketenangan dan kebahagiaan Duniawi dan Ukhrawi bersama Tabungan Syar'i TCD pada Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Tgk. Chiek Dipante satu satunya Bank Syari'ah Pertama di Nanggroe Aceh Darussalam yang didirikan pada tahun 1994 oleh mantan Gubernur Aceh Alm. Bapak Prof. Dr. H. Ibrahim Hasan MBA.
Tabungan ini merupakan simpanan atas dasar prinsip Bagi Hasil yang dihitung pada setiap bulannya dan langsung dibukukan kerekening tabungan anda. Dengan demikian kita telah dapat beribadah dengan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan modal untuk meningkatkan taraf hidup mereka kearah yang lebih baik dan sejahtera........Insya Allah.
Contoh Perhitungan
Saldo rata-rata tabungan Pak Yusuf bulan Maret 2010 adalah Rp. 10.000.000,- Perbandingan Bagi hasil(Nisbah) antara Bank dan Nasabah adalah 60 : 40 Bila saldo rata-rata tabungan seluruh BPRS TCD pada bulan Maret 2010 adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk Nasabah tabungan adalah Rp.123.000.000,- maka bagi hasil yang diperoleh Pak Yusuf adalah :
Rp. 10.000.000,- X Rp.123.000.000 X 40%
Rp. 2.000.000.000
Rp. 246.000(Sebelum dipotong Pajak)
KETENTUAN PRODUK TABUNGAN SYARE TCD
- Setoran Awal Minimal Rp.20.000,- dan seterusnya Rp.10.000,- Saldo Tabungan Wajib dipelihara sebesar Rp. 25.000,-
- Penarikan hanya dapat dilakukan dengan slip penarikan yang tersedia
- Penarikan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik
- Penabung akan mendapatkan Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan Kedua belah pihak
- Bagi Hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan secara otomatis akan dibukukan ke rekening tabungan anda
- penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di Bank Syariah tgk. Chiek Dipante sesuai dengan jam Buku Kas dengan menyerahkan buku tabungan
- Pajak atas Bagi Hasil yang diperoleh Penabung akan di tanggung oleh nasabah
- Penutupan Rekening dapat dilakukan pada jam kas buka sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Penutupan Rekening sebelum akhir bulan tetapi telah melebihi 15 hari penabung akan diberikan bagi hasil
- Jika saldo minimal Rp.25.000,- selama 6 Bulan tidak ada transaksi maka akan ditutup secara otomatis dan saldo rekening akan menjadi biaya penutupan rekening
- Biaya penutupan rekening tabungan sebesar Rp.25.000,-
Kamis, 12 Juli 2012
PROFIL DIREKTUR DAN KARYAWAN
PROFIL :
KOMISARIS UTAMA
- Dr. Ir. H. Mirza Irwansyah MBA, MLA
KOMISARIS
- Drs. H. M. Yusuf Ibrahim
DIREKTUR UTAMA
- SAMSUL BAHRI, SE
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
-
DIREKTUR
- RUSDA, SE
KABAG. PEMASARAN DAN PEMBIAYAAN
- ABUBAKAR RAJA
KABAG. OPERASIONAL
- DESI JULIANTI
KASIR & TELLER
- SRI HARYATI
COSTUMER SERVICE
- DARA MAYSURA
BAG. UMUM
- YANTI MAINIRA
LEGAL/ADM
MEGAWATI
ACCOUNT OFFICER
- Ir. M. Nasir Isa
- Azhar
- Ikhwandi
- Zulfanda ( Coll & Remedial )
SECURITY
- Muhammad Syukur
DEPOSITO MUDHARABAH
DEPOSITO MUDHARABAH
Menuju Yang Bersih & Transparan
·
Aman dan Terjamin
·
Dapat digunakan sebagai jaminan
pembiayaan pada Bank Syariah Tgk. Chiek Dipante
·
Bagi Hasil yang kompetitif diberikan
setiap bulan
·
Perpanjangan Jangka Waktu dapat
dilakukan secara otomatis
·
Telah mendapat pengesahan dari Dewan
Syari’ah Nasional dan dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Lembaga
Penjaminan Simpanan (LPS)
PT.
Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
TGK.
CHIEK DIPANTE
“MITRA
USAHA MEMBAWA BERKAH”
Jl.
Iskandar Muda No. 15 Kota Sigli
Phone
: 0653 - 24987 Fak : 0653 – 21488
Langganan:
Postingan (Atom)
Labels
alamat bprs tgk chiek dipante
(1)
Kontak Kami
(1)
Produk Kami
(2)
Profil
(1)
Sejarah
(1)
Tabungan Mudharabah
(1)
telp bprs tgk chiek dipante
(1)