Bank
Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
Syariah.
Bank
Syariah pada dasarnya sama seperti bank komersial lainnya yang sudah ada selama
ini, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, hanya saja dalam kegiatan
operasionalnya Bank Syariah itu berdasarkan pada prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar