Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Kamis, 21 Maret 2013

Sejarah

Sekilas tentang BPR Syariah
BPR Syariah adalah BPR yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Dasar hukum dan operasional BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. BPR Syariah didirikan untuk melayani masyarakat Usaha Kecil dan Mikro(UKM).

PRINSIP SYARIAH DAN USAHA DALAM BPR SYARIAH
Prinsip syariah dalam BPR SYariah berlaku sama dengan Bank Umum Syariah untuk transaksi pendanaan (tabungan dan deposito), pembiayaan dan jasa lainnya. Produk dan Jasa yang dimiliki oleh BPR Syariah pada prinsipnya sama dengan Bank Umum Syariah kecuali produk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro. BPR Syariah tidak memiliki produk giro.

Apakah yang dimaksud dengan bank syariah
Bank syariah adalah suatu system perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.

Bank syariah pada dasarnya sama seperti bank komersial lainnya yang sudah ada selama ini, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, hanya saja dalam kegiatan operasionalnya Bank Syariah itu berdasarkan pada prinsip syariah.


BAGAIMANA SEJARAH LAHIRNYA BANK SYARIAH?
A.    Bank Syariah Pertama di Dunia
Perbankan Syariah pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah Bank simpanan berbasis Profit Sharing (pembagian laba) di kota Mith Ghamr pada tahun 1963. karena gejolak politik saat itu, operasional Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 Bank dengan konsep serupa di Mesir.


B.    Bank Syariah Pertama Internasional
Pada tingkat internasional, berdirilah Islamic Development Bank(IDB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh Negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam (OKI). Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan dana bagi proyek pembangunan di Negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk Negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan nilai-nilai syariah.

Minggu, 22 Juli 2012

JUAL BELI


1. MUDHARABAH
    Akad Jual Beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

2.  SALAM
    Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. salam biasanya dipergunakan untuk produk - produk pertanian jangka pendek.

Rabu, 18 Juli 2012

KONTAK KAMI

Alamat       : Jln Iskandar Muda No. 15 Sigli
Telp           : (0653) 24987
Fax            : (0653) 21488 Sigli
Email         : bprs.td@gmail.com

YANG DIMAKSUD AKAD


Apa yang dimaksud dengan Akad?
Akad merupakan pernyataan keterikatan antara bank syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank syariah. Tanpa akad seluruh transaksi yang dilakukan tidak sah menurut syariah Islam.

KARAKTERISTIK BANK SYARIAH

Universal
Untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama 

Adil
Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta  memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dalam melarang adanya unsur maysir (Unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar(ketidakjelasan), haram, riba(Maghrib). 

Transparan
Dalam kegiatannya Bank Syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Seimbang
Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil dan UMKM. 

 Maslahat
Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan. 

 Variatif
Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa pembayaran(debit card, syariah charge).

Fasilitas
Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, waqaf, dana kebajikan(qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan inter – koneksi antar bank syariah.