Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Minggu, 22 Juli 2012

JUAL BELI


1. MUDHARABAH
    Akad Jual Beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

2.  SALAM
    Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. salam biasanya dipergunakan untuk produk - produk pertanian jangka pendek.



3.  ISTISHNA'
    Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan(dapat dilakukan didepan atau pada saat pengiriman barang).

4.  IJARAH
    Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa.

5.  BAI' ALMUTHLAQ
    Jual beli biasa, yaitu pertukaran uang dengan uang. uang berperan sebagai alat tukar. Bai' al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor(fix assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

6. MUQAYYAD
    Jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang(barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing(valas).

7. SHARF
    Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dollar, Dollar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar